Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Umum Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Selasa (24/01/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Umum Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan para tersangka berinisial “BS” dan “AS” .
.
.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar Kesatu Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana.
.
.
a. 1 (satu) buah kantong berisi material tanah hasil pengolahan tambang (ampas);
b. 1 (satu) buah STNKB Nomor Polisi Registrasi DM 8215 DD;
c. 1 (satu) buah kunci mobil warna hitam;
d. 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Type Dyno 130 HT ;
e. 253 (dua ratus lima puluh tiga) karung material tanah hasil pengolahan tambang (ampas);
f. 1 (satu) buah STNKB Nomor Polisi Registrasi DM 8457 CA;
g. 1 (satu) buah kunci mobil;
h. 1 (satu) unit kendaraan merek Hino jenis Light Truck warna merah ;
i. 184 (seratus delapan puluh empat) karung material tanah hasil pengolahan tambang (ampas);
j. 1 (satu) buah kantong berisi material tanah hasil pengolahan tambang (ampas);
k. 1 (satu) buah STNKB Nomor Polisi DM 8456 BF;
l. 1 (satu) buah kunci mobil warna hitam yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan;
m. 1 (satu) unit kendaraan merek Hino model Truck AX2 warna hijau .
n. 232 (dua ratus tiga puluh dua) karung material tanah hasil pengelolaan tambang (ampas);
.
.
Setelah proses Administrasi Tahap II selesai para tersangka selanjutnya dilakukan Penahanan di Lapas kelas IIB Pohuwato selama 20 (dua puluh) hari sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Marisa.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
