Tugas dan Wewenang
Berdasarkan Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berikut adalah tugas dan wewenang Kejaksaan.
DI BIDANG PIDANA:
- melakukan penuntutan
- melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
- melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang
- melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
DI BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA :
Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan :
- peningkatan kesadaran hukum masyarakat
- pengamanan kebijakan penegakan hukum
- pengawasan peredaran barang cetakan
- pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara
- pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama
- penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal
