Sejarah Singkat

Sejarah Singkat Kejaksaan Negeri Pohuwato

Pada awalnya, Kejaksaan Negeri Marisa (sekarang Kejari Pohuwato) merupakan bagian dari Kejaksaan Negeri Tilamuta, sedangkan Kejaksaan Negeri Tilamuta bagian dari Kejaksaan Negeri Limboto.

Sejarah Singkat

Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Preseden R.I. No. 96 Tahun 2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Suwawa yang selajutmya di tindak lajuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor: kep-977/A/JA/12/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang pembentukan Kejasaan Negeri Suwawa dan Kejaksaan Negeri Marisa dalam daerah hukum Kejasaan Tinggi Gorontalo.


Dengan Terbentuknya Kejaksaan Negeri Marisa yang luasnya kurang lebih 4.244,31 km2, meliputi seluruh wilayah Kabupaten Pohuwato akan tetapi sayangnya pembentukan Kejaksaan Negeri Marisa tidak secara jelas menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri Marisa termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai pecahanya, atau wilayah hukum Pengadilan Negeri Limboto sebagai induknya, sementara itu kabupaten Pohuwato belum mempunyai kantor Pengadilan Negri sehingga perkara-perkara dalam wilayah hukum Kejaksaan Negri Marisa masih di sidangkan di Pengadilan Negri Limboto. Padahal jarak antara Kejaksaan Negeri Marisa dengan pengadilan Negri Limboto kurang lebih 160 km sehingga menjadi kurang efektif dan eficien di lihat dari geografis karena jika akan melaksanakan persidangan maka Kejaksaan Marisa harus melewati daerah hukum Kejaksaan Negeri Tilamuta yang sudah mempunyai Pengadilan Negeri sendiri, sedangkan dari segi keamanan sangat riskan karena harus melewati semaj-semak dan perbukitan kosong yang jauh dari pemukiman penduduk


Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP : -268/A/JA/08/2005 tanggal 29 Agustus 2005 telah di angkat saudara BASUKI BIN TASIMAN ,SH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Marisa pertama. Sementara gedung kantor Kejaksaan Negeri pembangunannya yang masuk dalan Tahun Anggaran 2005 belum selesai, sehingga dalam kegiatannya Kejaksaan Negeri Marisa sementara menyewa/mengontrak rumah penduduk sambil menunggu penyelasaian bangunan gedung kantor tersebut, selanjutnya mulai tanggal 01 Desember 2005 gedung kantor Kejaksaan Negeri Marisa (sekarang Kejari Pohuwato) sudah dapat di tempati sambil menuggu peresmian yang di laksanakan pada tanggal 25 Januari 2006 oleh kepala kejaks$aan Tinggi Gorontalo, setelah pada tanggal 01 Januari 2007 BAPAK BASUKI BIN TASIMAN di ganti dengan BAPAK SUFARI SH, M HUM sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Marisa yang kedua, dan tanggal 18 Juni 2010 di ganti dengan Bapak M. HIDAYAT, SH., MH. Sebagai dan Kajari Marisa yang Ketiga sampai dengan tanggal ……….diganti oleh KHAIDIR, SH.,MH. Sampai dengan sekarang.