Daerah

Pelaksanaan Sidang Lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Program Septic Tank di Dinas Perkim Kab. Pohuwato

Selasa (24/01/2023)
Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo, Penuntut umum pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pohuwato mengikuti sidang dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 (lima) orang Terdakwa yang berinisial “DPAP”, “HP”, “MIR”, “AS”, dan “NNA” dalam program kegiatan pengelolaan dan pengembangan septic tank bagi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (tujuh belas) desa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Pohuwato T.A 2021.
.
.
Adapun Putusan terhadap Terdakwa yang berinisial “HP”, “MIR”, “AS”, dan “NNA” dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan terdakwa berinisial “DPAP” dipidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.
.
.
Pelaksanaan sidang berlangsung dari pukul 16.30 Wita yang dihadiri oleh kurang lebih 30 (tiga puluh) orang dan sidang berakhir pukul 19.45 Wita.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejaripohuwato_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *