Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan dengan a.n Tersangka berinisial “HU”.

Senin (23/10/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan dengan a.n Tersangka berinisial “HU”.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 49 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Subsidiair Pasal 374 KUHPidana Lebih Subsidiair Pasal 362 KUHPidana Lebih Subsidiair Pasal 372 KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *