Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan a.n Tersangka berinisial “MM”.

Jum’at (03/11/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polda Gorontalo kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan a.n Tersangka berinisial “MM”.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Kesatu Primair Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UURI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UURI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Primair Pasal 89 Ayat (1) huruf (a) dan (b) UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 89 Ayat (1) huruf (a) dan (b) UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *