Proses Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum
Senin (19/02/202)
.
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Riyanto Utina Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa No. 83/Pid.Sus/2023/PN Mar Tanggal 15 Januari 2024.
adapun Brang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit Komputer Berwarna Putih Merk HP Edisi Windows 10 Pro Nomor Versi 1511 dan Nama PC 02800c0012.
.
.
@kejaksaa.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
