Pengembalian Barang Bukti HandPhone perkara Tindak Pidana Umum Kejahatan yang Membahayakan Keamaan Umum
Rabu (15/05/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Pratiwi Kasim Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-464/P.5.14/Eku.3/05/2024 Tanggal 15 Mei 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Midun Bomulo, C.S dalam perkara Tindak Pidana Umum Kejahatan yang Membahayakan Keamaan Umum. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No. 40/PID/2024/PT Gto Tanggal 18 April 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit HandPhone Merk Redmi Not 11 Pro Warna Biru dengan Imei 1 : 868202055781218 Imei 2 : 868202055781226 Milik Sdr Rein Suleman.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
