Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Terdakwa berinisial DR
Rabu (26/06/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Terdakwa berinisial DR.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
