Daerah

Proses Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Penyalahgunaan Migas Oleh Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pohuwato

Selasa, 16 September 2025

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Pohuwato melaksanakan pengembalian barang bukti kepada Muhammad Amin Abubakar berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Marisa Nomor PRIN-762/P.5.14/Eku.3/09/2025 Tanggal 15 September 2025. dalam perkara a.n. Tahir Mohamad dan Nasir Saleh Alias Ucan sesuai Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 KUHPidana.

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa :
1. 1 (satu) Buah Kunci Mobil.
2. 1 (satu) unit mobil Pick Up Daihatsu Grand Max warna Silver dengan Nomor Polisi DB 8972 CF.
3. ⁠Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor Polisi DB 8972 CF.

#Kejaksaanri #KejatiGorontalo #KejariPohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *