Daerah

PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan pengembalian barang bukti kepada yang berhak dalam perkara Penggelapan dan Penipuan yang telah di selesaikan melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Surat Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor PRINT-172/P.5.14/Eoh.2/03/2022 tanggal 22 Maret 2022, dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor B-319/P.5.14/Eoh.2/04/2022 tanggal 04 April 2022.
.
.
Adapun barang bukti yang dikembalikan yakni 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Genio Nomor Polisi DM 2708 DP warna hitam merah, beserta STNK kepada pemilik.
.
.
Dalam pelaksanaanya, barang bukti itu diserahkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pohuwato, Sofyan Rauf, S.H., didampingi Jaksa Penuntut Umum dan petugas barang bukti.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato