Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak a.n Tersangka berinisial “RA”
Selasa (01/08/2023)
Bertempat di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak (Persetubuhan) dengan a.n Tersangka berinisial “RA”.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Kesatu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

