Daerah

Pelaksanaan upaya Restorative Justice (Keadalian Restoratif) dalam Perkara Penggelapan.

Kamis (02/02/2023)
Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po’onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan proses upaya Restorative Justice (Keadalian Restoratif) dalam Perkara Penggelapan atas nama tersangka “YJ”.
.
.
Dalam pelaksanaannya, proses Restorative Justice dihadiri oleh Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Moh. Qasim Thalib., Camat Marisa yang diwakilkan, tokoh masyarakat, dan Jaksa Fasilitator. Adapun tersangka disangka telah melanggar pasal 372 KUHPidana.
.
.
Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *