Pelaksanaan upaya Restorative Justice (Keadalian Restoratif) dalam Perkara Penyerobotan Tanah.
Kamis (12/01/2023)
Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po’onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan proses upaya Restorative Justice (Keadalian Restoratif) dalam Perkara Penyerobotan Tanah atas nama para tersangka “TH”, “NB”, “MB”, “HA”, “YU”, “NKM”, “HTA”.
.
.
Dalam pelaksanaannya, proses Restorative Justice dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Adry Rinaldy, S.H., Camat Marisa yang diwakilkan, tokoh masyarakat, dan Jaksa Fasilitator. Adapun Para tersangka disangka melanggar pasal 167 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana.
.
.
Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, para tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
