Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan a.n Tersangka berinisial “MB”
Selasa (11/07/2023)
Bertempat di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan a.n Tersangka berinisial “MB”.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggaa dan selanjutnya sedang dilakukan upaya Restorative Justice oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
