Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial “MT”

Selasa (11/07/2023)
Bertempat di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial “MT”.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan selanjutnya sedang dilakukan upaya Restorative Justice oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pohuwato.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *