DaerahNasional

Pelaksanaan upaya Restorative Justice (Keadalian Restoratif) dalam Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan a.n Tersangka berinisial “MB”

Rabu (12/07/2023)
Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po’onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melaksanakan proses Upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan a.n Tersangka berinisial “MB”.
.
Dalam Pelaksanannya proses Restorative Justice dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, S.H., Moh. Qasim Thalib, S.H. dan Andi Dedy P, S.H., sebagai Jaksa Fasilitator, Kepala Desa Taludunuyu, Camat Marisa yang diwakilkan, dan tokoh masyarakat. Adapun Tersangka disangka telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
.
Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
.
@kejaksaan.ri @kejari_gorontalo @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *