Pelaksanaan upaya Restorative Justice (Keadalian Restoratif) dalam Perkara Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial “MT”
Rabu (12/07/2023)
Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po’onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melaksanakan proses Upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Perkara Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial “MT”.
.
Dalam Pelaksanannya proses Restorative Justice dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, S.H., Moh. Qasim Thalib, S.H. dan Andi Dedy P, S.H., sebagai Jaksa Fasilitator, Kepala Desa Pohuwato Timur, Camat Marisa yang diwakilkan, dan tokoh masyarakat. Adapun Tersangka disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
.
Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
.
@kejaksaan.ri @kejari_gorontalo @kejari_pohuwato
