Pengembalian Barang Bukti Dalam Perkara Pencurian Oleh Petugas Barang Bukti Kejari Pohuwato
Kamis (21/03/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Raman Husa Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-225/P.5.14/Eoh.3/03/2024 Tanggal 14 Maret 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Aib Tane dan Ismail Daud dalam perkara Tindak Pidana Umum Pencurian. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa No. 17/Pid.B/2024/PN Mar Tanggal 04 Maret 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) ekor sapi betina warna bulu merah kecoklatan dan diberikan anting ditelinganya.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
