Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian
Senin (25/03/2024)
Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po’onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melaksanakan proses Upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Tersangka berinisial “HP”.
.
Dalam Pelaksanannya proses Restorative Justice dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, S.H., dan Atiekah Achmad, S.H., sebagai Jaksa Fasilitator, Camat Marisa, Kepala Desa Marisa Utara, Pihak Keluarga dari Korban, Pihak Keluarga dari Tersangka. Adapun Tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal Perkara 362 KUHPidana.
.
Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
.
@kejaksaan.ri @kejari_gorontalo @kejari_pohuwato
