DaerahNasional

Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Elin Ishak

Senin (22/05/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Elin Ishak Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-464/P.5.14/Eku.3/05/2024 Tanggal 15 Mei 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Midun Bomulo, C.S dalam perkara Tindak Pidana Umum Kejahatan yang Membahayakan Keamaan Umum. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo No. 40/PID/2024/PT Gto Tanggal 18 April 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Pick Up Nomor Polisi Dm 8297 Db beserta STNK atas nama Deden Ahmad., dan 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo y12 Warna Biru Milik saudara Deden Ahmad.

@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *