DaerahNasional

Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Tersangka berinisial “MFH”

Selasa (21/05/2024)
Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po’onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melaksanakan proses Upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Tersangka berinisial “MFH”.
.
Dalam Pelaksanannya proses Restorative Justice dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, S.H., dan ibu Fitriana Charrisa Putri, S.H., sebagai Jaksa Fasilitator, Sekretaris Desa Teratai, Pihak Keluarga dari Tersangka. Adapun Tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal Perkara 362 KUHPidana.
.
Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
.
@kejaksaan.ri @kejari_gorontalo @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *