DaerahNasional

Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Terdakwa berinisial AMH.

Kamis (30/05/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Terdakwa berinisial AMH.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Subsidiair Pasal 362 KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *