Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Terdakwa berinisial JA dan EP
Kamis (30/05/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Terdakwa berinisial JA dan EP.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Prinaur Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 ayat (1) Subsidair Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) Kuhp Jo Pasal 55 KUHP dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
