Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Pencurian
Rabu (12/04/2023)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 8/Pid.B/2023/PN tanggal 27 Maret 2023 dalam perkara pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “MRU”
.
.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J Prime warna silver dan 1 (satu) buah Handphone OPPO A16 warna hitam.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
