Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Narkotika
Rabu (13/09/2023)
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti sekaligus mengantarkannya ke RSUD Bumi Panua melalui saksi Ivan Ludruk Luneto berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-658/P.5.14/Eoh.3/09/2023 tanggal 06 September 2023 dan berdasarkan putusan PN Nomor : 47/Pid.B/2023/PN Mar Tanggal 23 Agustus 2023 dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan a.n Terdakwa berinisial “RM”.
.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 2 (dua) buah pelek mobil warna silver beserta bannya yang bermerek Achilles dan Dunlop dan 1 (satu) buah spiral (per) warna hitam.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
