Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Narkotika
Kamis (08/09/2023)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-658/P.5.14/Eoh.3/09/2023 tanggal 06 September 2023 dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan a.n Terdakwa berinisial “RM dan berdasarkan Putusan PN Nomor : 47/Pid.B/2023/PN Mar tanggal 23 Agustus 2023”.
.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Suzuki APV warna hitam, nomor polisi DM 1317 BA, nomor mesin G15AID211190, nomor rangka MHYGDN42VAJ342637 dan 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama Hendra Panigoro.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
