Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencurian
Sabtu (16/09/2023)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Saksi Khalil Fitrah R berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-660/P.5.14/Eoh.3/09/2023 tanggal 07 September 2023 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “YT” dan berdasarkan Putusan PN Nomor 46/Pid.B/2023/PN Mar tanggal 04 September 2023.
.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) unit Handphone berwarna putih bergambar dengan Merk Iphone Type 11 46 Gb beserta 1 (satu) buah pengaman warna putih bening dalam keadaan baik.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
