Daerah

Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “AR”

Selasa (31/10/2023)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Saksi Lukman Katili berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-820/P.5.14/EOH.3/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “AR” dan berdasarkan Putusan PN Nomor 70/Pid.B/2023/PN Mar tanggal 23 Oktober 2023.

Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu
– 1 (satu) unit sepeda motor matic Yamaha Aerox tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH3SG461033125150 dan nomor mesin G3J1e0184117
– 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan sepeda motor atas nama Lukman Katili dengan nomor polisi DM 3607 DM.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *