Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “NT”
Rabu (22/11/2023)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Saksi Saifudin Zohri berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-934/P.5.14/Eoh.3/11/2023 tanggal 22 November 2023 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “NT” dan berdasarkan Putusan PN Nomor 77/Pid.B/2023/PN Mar tanggal 16 November 2023.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu
– uang berjumlah Rp. 17.765.000,00 (tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) untuk uang pembayaran dan uang tip 2 (dua) ekor sapi berjenis kelamin betina yang berwarna merah dan kuning memiliki tanduk yang panjang.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
