Daerah

Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “YC”

Rabu (08/11/2023)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Najamudin Mole selaku pemilik Gorontalo Cell melalui Saksi Kus Herianto Hunta berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-858/P.5.14/Eoh.3/11/2023 tanggal 07 November 2023 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “YC” dan berdasarkan Putusan PN Nomor 76/Pid.B/2023/PN Mar tanggal 02 November 2023.

Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu
1. 22 (dua puluh dua) unti handphone merek Infinix Smart 6 dengan dos berwarna hijau dalam keadaan tersegel;
2. 17 (tujuh belas) handphone merek Infinix Hot 11 Play dengan dos berwarna hijau keadaan tersegel;
3. 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 11s NFC dengan dos berwarna hitam dalam keadaan tersegel;
4. 1 (satu) unit handphone merek Infinix 12 Amoled dengan dos berwarna putih dalam keadaan tersegel;
5. 19 (sembilan belas) unit handphone merek Vivo Y15s dengan dos berwarna putih dalam keadaan tersegel;
6. 8 (delapan) unit handphone merek Vivo Y21a dengan dos berwarna putih dalam keadaan tersegel;
7. 2 (dua) unit handphone merek Vivo Y21 dengan dos bewarna putih dalam keadaan tersegel;
8. 4 (empat) unit handphone merek Vivo Y01 dengan dos berwarna putih dalam keadaan tersegel;
9. 2 (dua) unit handphone merek Vivo Y12 dengan dos berwarna putih dalam keadaan tersegel;
10. 13 (tiga belas) unit handphone merek Oppo A16 dengan dos berwarna putih dalam keadaan tersegel;
11. 2 (dua) unit handphone merek Oppo A54 dengan dos berwarna putih dalam keadaan tersegel;
12. 1 (satu) unit handphone merek Oppo A53 dengan dos berwarna putih dalam keadaan tersegel;
13. 8 (delapan) unit handphone merek Oppo A55 dengan dos berwarna putih dalam keadaan tersegel;
14. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A33 5G dengan dos berwarna putih dalam keadaan tersegel;
15. 2 (dua) unit handphone merek Samsung Galaxy A23 dengan dos berwarna putih dengan gambar handphone putih dan hitam dalam keadaan tersegel;
16. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A12 dengan dos berwarna putih dengan gambar handphone warna hitam dalam keadaan tersegel;
17. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A03 Core dengan dos berwarna putih dengan gambar handphone warna biru dalam keadaan tersegel;
18. 2 (dua) unit handphone merek Samsung Galaxy A03 dengan dos berwarna putih dengan gambar handphone warna merah dalam keadaan tersegel;
19. 8 (delapan) unit handphone merek Samsung Galaxy A03 dengan dos berwarna putih dengan gambar handphone warna hitam dan biru dalam keadaan tersegel;
20. 7 (tujuh) unit handphone merek Samsung Galaxy A13 dengan dos berwarna putih serta gambar handphone warna hitam, biru, gold dalam keadaan tersegel;
21. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A53 5G dengan dos bewarna putih serta gambar handphone berwarna gold dalam keadaan dos sudah tidak tersegel lagi;
22. 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A73 5G dengan dos berwarna putih serta handphone berwarna biru dalam keadaan dos sudah tidak tersegel lagi;
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *