Daerah

Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencurian

Rabu (03/05/2023)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan pengembalian Barang Bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 13/Pid.B/2023/PN Mar Tanggal 02 Mei 2023 dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dengan A.n. Terdakwa berinisial “IM”.
.
.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan antara lain :
– 1 (satu) unit mobil Toyota Agya 1.0 G A/T warna merah dengan nomor polisi DM 1040 FA dengan nomor rangka MHKA4DB3JFJ051106, nomor mesin 1KRA2559935 atas nama pemilik ERLIAN D. HARUN;
– 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) Toyota Agya 1.0 G A/T warna merah dengan nomor polisi DM 1040 FA atas nama pemilik ERLIAN D. HARUN.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *