Daerah

Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan a.n Terdakwa berinisial “SK”

Jum’at (01/12/2023)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Saksi Sri Wistina Kone berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-792/P.5.14/Eku.3/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dalam perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan a.n Terdakwa berinisial “SK” dan berdasarkan Putusan PN Nomor 40/PID.SUS/2023/PT GTO tanggal 20 Juni 2023.

Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) buah sertipikat (Tanda Bukti Hak Milik) dengan nomor sertipikat 00289 an Satra Lolonto.

.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *