Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Kamis (26/10/2023)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Saksi Periada Siahaan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-800/P.5.14/Eku.3/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dalam perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan a.n Terdakwa berinisial “SP” dan berdasarkan Putusan PN Nomor 50/Pid.Sus/2023/PN Mar tanggal 12 Oktober 2023.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu
– 1 (satu) buah Excavator merek SANY SY215C warna kuning dengan nomor seri yang sudah tidak terbaca;
– 1 (satu) buah kunci Excavator warna hitam bertuliskan Sany
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
