Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara
Jumat (29/09/2023)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Saksi Rusman Herman R berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-709/P.5.14/EKU.3/09/2023 tanggal 25 September 2021 dalam perkara Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara dengan a.n Terdakwa berinisial “M.A” & “R.M” dan berdasarkan Putusan PN Nomor 45/Pid.Sus/2023/PN Mar tanggal 14 September 2023.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu
– 1 (satu) Unit alat Excavator Merk Hyundai warna kuning Machine Type/Model HX210 S, Product Identification Number HHKHK606PE000739.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
