DaerahNasional

ekspose Perkara Pencurian yang diajukan untuk penyelesaian dengan Restorative Justice dengan a.n Tersangka berinisial HP.

Rabu (03/04/2024)
Bertempat di ruang Video Conference, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H., di damping Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, S.H.,M.H. melaksanakan ekspose Perkara Pencurian yang diajukan untuk penyelesaian dengan Restorative Justice dengan a.n Tersangka berinisial HP.
.
Ekspose perkara ini dilaksanakan bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, diwakili oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H. bersama Asisten Pidana Umum.
.
Adapun terhadap ekspose Restorative Justice tersebut disetujui oleh Jampidum yang diwakilkan melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda dan selanjutnya menyelesaikan proses administrasi guna penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *