Ekspose Perkara Pencurian yang diajukan untuk penyelesaian dengan Restorative Justice dengan a.n Tersangka berinisial MM
Senin (12/08/2024)
Bertempat di ruang Video Conference, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., di damping Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Bapak Lulu Marluki, S.H., M.H., melaksanakan ekspose Perkara Pencurian yang diajukan untuk penyelesaian dengan Restorative Justice dengan a.n Tersangka berinisial MM.
.
Ekspose perkara ini dilaksanakan bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Dr. Asep Nana Maulana, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda dan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Bapak Sofyan Selle, S.H., M.H..
.
Adapun terhadap ekspose Restorative Justice tersebut disetujui oleh Jampidum dan selanjutnya menyelesaikan proses administrasi guna penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
