Pelaksanaan upaya Restorative Justice (Keadalian Restoratif) dalam Perkara Penggelapan dengan a.n Tersangka berinisial “EP”
Rabu (27/09/2023)
Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po’onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melaksanakan proses Upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Perkara Penggelapan dengan a.n Tersangka berinisial “EP”.
.
Dalam Pelaksanannya proses Restorative Justice dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, S.H., M.H yang mana turut sebagai Jaksa Fasilitator, Camat Marisa diwakili oleh Sekretaris Camat Marisa Andri Atman Ar Pakilie, Kepala Desa Maleo Supardi Hulalata, Pihak Keluarga dari Korban, Pihak Keluarga dari Tersangka dan tokoh masyarakat. Adapun Tersangka disangka telah melanggar Pasal 372 KUHPidana.
.
Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
.
@kejaksaan.ri @kejari_gorontalo @kejari_pohuwato
