DaerahNasional

Kajari Pohuwato melaksanakan Ekpose Restorative Justice Perkara KDRT dan Penganiayaan

Selasa (18/07/2023)
Bertempat di ruang Video Conference, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H., di damping Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, S.H., dan Jaksa Fasilitator Moh. Qasim Thalib, S.H., dan Andi Dedy Priyanto, S.H., melaksanakan ekspose dalam Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan a.n Tersangka berinisial “MB dan Perkara Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial “MT” untuk mendapatkan Restorative Justice.
.
Ekspose perkara ini dilaksanakan bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, diwakili oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani,S.H.,M.H. dan disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Wahyudi, S.H., M.H. bersama Asisten Pidana Umum, Syamsuwardi S.H.,M.H.
.
Adapun terhadap ekspose Restorative Justice tersebut disetujui oleh Jampidum yang diwakilkan melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda dan selanjutnya menyelesaikan proses administrasi guna penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *