Kajari Pohuwato melaksanakan Ekpose Restorative Justice Perkara Penggelapan
Senin (31/07/2023)
Bertempat di ruang Video Conference, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H., di damping Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, S.H., dan Jaksa Fasilitator Andi Dedy Priyanto, S.H., melaksanakan ekspose Perkara Penggelapan yang diajukan untuk penyelesaian dengan Restorative Justice dengan a.n Tersangka berinisial “AB”
.
Ekspose perkara ini dilaksanakan bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, diwakili oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda dan disaksikan langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Wahyudi, S.H., M.H. bersama Asisten Pidana Umum, Syamsuwardi S.H.,M.H.
.
Adapun terhadap ekspose Restorative Justice tersebut disetujui oleh Jampidum yang diwakilkan melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda dan selanjutnya menyelesaikan proses administrasi guna penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
