Kajari Pohuwato melaksanakan Ekpose Restorative Justice Perkara Penyerobotan Tanah
Selasa (24/01/2023)
Bertempat di ruang video confrence, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H., di dampingi Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Mohamad Qasim Thalib, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan ekpose perkara Tindak Pidana Umum dengan para tersangka “TH”, “NB”, “MB”, “HA”, “YU”, “NKM”, “HTA” dalam perkara Penyerobotan Tanah yang akan diajukan untuk mendapatkan Restorative Justice.
.
.
Ekspose perkara ini dilaksanakan bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Umum Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Haruna, S.H., M.H., bersama Asisten Pidana Umum, Soehardjono, S.H., M.H.,
.
.
Adapun terhadap ekspose Restorative Justice tersebut, disetujui oleh Jampidum yang diwakilkan melalui Direktur Oharda dan selanjutnya menyelesaikan proses administrasi guna penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
