Kejaksaan Negeri Pohuwato melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
Senin (25/11/2024)
Kejaksaan Negeri Pohuwato melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang bertempat di Halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Dalam sambutannya, Bapak Kajari menyampaikan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan serta mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. “Proses pemusnahan ini dilakukan sesuai prosedur. Kami menghancurkan barang bukti agar tidak bisa digunakan kembali, seperti narkotika yang dihancurkan dengan blender, atau senjata tajam yang dipotong menggunakan alat khusus,” Ujarnya.
Adapun Barang Bukti yang telah dimusnahkan yakni sebanyak 77 Perkara yakni Perkara Narkotika dan Obat-obatan terlarang, Senjata Tajam, Pertambangan, Pencabulan, Minuman Keras dan Tindak Pidana lainnya.
Pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Dandim 1313/Pohuwato, Kapolres Pohuwato, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Pohuwato dan Kepala BNN Kabupaten Pohuwato.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo__ @kejari_pohuwato
