Daerah

Kejari Pohuwato Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa di Kecamatan Paguat

Rabu, 16 Juli 2025

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan Negeri Pohuwato menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Garda Desa Tahun Anggaran 2025 yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Paguat.

Penyuluhan ini mengusung tema “Corruption Risk Assessment (CRA), Jaksa Garda Desa, Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa”. Kegiatan ini menjadi sarana edukatif bagi perangkat desa dalam memahami serta mengantisipasi potensi risiko korupsi pada proses pengelolaan dana desa.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H. Keduanya menekankan pentingnya penguatan integritas dan budaya sadar hukum di tingkat desa, sebagai langkah awal dalam mencegah penyimpangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Pohuwato, Tim Ahli Bupati, Kepala Dinas PMD, Camat Paguat dan Camat Dengilo, serta para Kepala Desa dan perangkat desa se-Kecamatan Paguat dan Dengilo. Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

#KejaksaanRI #KejatiGorontalo #KejariPohuwato #JaksaGardaDesa #PenyuluhanHukum #CorruptionRiskAssessment #CegahKorupsi #DanaDesaBersih #SinergiAntikorupsi #PemerintahanDesa #Paguat #Dengilo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *