Kejari Pohuwato Kembali Lakukan Restorative Justice
Kejaksaan Agung kembali menyetujui proses penghentian penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif terkait perkara pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tindak pidana penganiyayaan yang dilakukan tersangka JP (28), di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Persetujuan RJ sendiri didapatkan dari hasil ekspose perkara yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Mas’ud, S.H.,M.H., didampingi jajaran, bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Ibu Agnes Triyanti, S.H., M.H., pada Jum’at (01/07/2022), secara virtual melalui zoom meeting.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum, dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-4301/E/EJP/9/2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Imdonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Saya perintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menghentikan Perkara ini, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Saya ucapakan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato beserta seluruh jajaran,” ujar Agnes Triyanti.
Pemenuhan persyaratan penghentian tuntutan atas tersangka JP sendiri, dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana diancam dengan pidana tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan tersangka dan korban, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, yang didukung oleh masyarakat dan tokoh dengan respon positif.
Untuk kronologi perkara ini sendiri barawal saat tersangka JP yang merupakan petugas honorer yang ditugaskan Dinas Pariwisata Kabupaten Pohuwato untuk menertibkan pedagang kaki lima dikawasan pantai pohon cinta dikarenakan lokasi tersebut akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan Festival Pantai Pohon Cinta dalam rangka memperingati Hari jadi Kabupaten Pohuwato ke-19 tahun pada tanggal 19 Februari tahun 2022 lalu.
Kemudian, korban Muhamad Husin yang memiliki usaha mainan odong-odong di kawasan pohon cinta langsung mendatangi tersangka JP untuk berbicara dengan tersangka sembari mengatakan siapa yang akan merusak wahana odong-odongnya.
Tersangka yang mendengar hal tersebut langsung naik pitam dan terbakar emosinya, setelah itu tersangka dan korban berselisih paham dan terjadilah penganiyayaan (penamparan) yang dilakukan tersangka di wajah korban dengan menggunakan kedua tangannya.
Akibat kejadian itu, korban Muhamad Husin menerima luka di memar wajah, pelipis, dan bagian bibir yang berdarah. Setelah menerima perlakuan tersebut, korban langsung pergi ke Polres Pohuwato untuk melaporkan kejadian tersebut.
