Kejari Pohuwato Laksanakan Tahap II Perkara Minyak dan Gas Bumi
Senin, 28 September 2026, bertempat di Ruangan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi dengan tersangka berinisial J, MN, dan S.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
#KejaksaanRI #KejatiGorontalo #KejariPohuwato #TahapII #Migas
