Daerah

Kejari Pohuwato Laksanakan Tahap II Perkara Penambangan Tanpa Izin

Jumat, 25 September 2026, bertempat di Ruangan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana penambangan tanpa izin dengan tersangka berinisial FM.

Tersangka disangka melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

#KejaksaanRI #KejatiGorontalo #KejariPohuwato #TahapII #PenambanganTanpaIzin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *