DaerahNasional

Kejari Pohuwato Melaksanakan Apel Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Senin (10/02/2025)

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bapak Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., bertindak sebagai Penerima Apel Pencanangan Zona Integritas dan Penandatanganan Komitmen Bersama dan Pakta Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2025.

Dalam sambutannya Bapak Kajari Menyampaikan Pembangunan Zona Integritas Idealnya Dapat Dipahami Sebagai Instrument Untuk Mewujudkan Visi Dan Misi Kejaksaan, Bagaimana Melakukan Inovasi Untuk Memberikan Pelayanan Dalam Rangka Peningkatan Kepercayaan Publik Dan Pelayanan Yang Berorientasi Pada Tugas Dan Fungsi Kejaksaan Sesuai Organisasi Tata Kerja Kejaksaan. Inovasi Yang Dibuat Atau Yang Akan Dilakukan Tidak Menghilangkan Peran Pokok Kejaksaan Baik Dari Aspek Pemerintahan Maupun Kebijakan Pemerintah Yang Mempunyai Tugas Mengamankan Dan Mengawal Seluruh Kebijakan Pemerintah, Sedangkan Aspek Kenegaraan Kejaksaan Sebagai Penuntut Umum Yang Mempunyai Kewenangan Mengendalikan Seluruh Penuntutan Perkara, Penuntut Umum Tunggal, Dan Sebagai Koordinator Penegakan Hukum “Dominus Litis”.

Pembangunan Zona Integritas Memperhatikan Indikator Yang Terdapat Dalam Komponen Hasil Yang Terdiri Dari 6 (Enam) Area Perubahan, Indikator Hasil Ini Merupakan “Refleksi” Dari Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Pekerjaan Sehari-Hari, Disamping Itu Dalam Pembangunan Zona Integritas Skema Yang Ada Dalam Komponen Hasil Dan Komponen Pengungkit Akan Menghasilkan Standarisasi Birokrasi Satuan Kerja Percontohan/Role Model Dengan Mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (Wbk) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (Wbbm). Penetapan Satuan Kerja Dengan Predikat Wbk/Wbbm Ini Merupakan Menjadi Bukti Bahwa Telah Terbentuk Suatu Kawasan Zona Integritas Di Lingkungan Satuan Kerja Serta Wujud Dukungan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Lanjutnya.

Terakhir bapak kajari menyampaikan Pembangunan Zona Integritas Bukanlah Suatu Produk Satu Kali Bangun Dan Setelah Itu Selesai, Namun Nilai-Nilai Yang Dibangun Dalam Suatu Pembangunan Zona Integritas Adalah Suatu Proses Yang Terus Berjalan Dan Berkembang Terus Menyesuaikan Dengan Kebutuhan Yang Ada Pada Masyarakat Dan Meningkatkan Kepercayaan Publik. Dengan Memenuhi Seluruh Target Indikator Yang Ada Dalam 6 (Enam) Area Perubahan Sebagai Komponen Pengungkit, Maka Saya Yakin Dan Percaya Kejaksaan Negeri Pohuwato Dapat Meperoleh Perdikat Wilayah Bebas Korupsi (Wbk) Pada Tahun 2025. Aamiiin. Tutupnya.

Kegiatan yang dilaksanakan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato ini diikuti oleh seluruh Pegawai, PPNPN dan Kamdal Kejaksaan Negeri Pohuwato.

@kejaksaan.ri @kejatigorontalo__ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *