Pelaksanaan upaya Restorative Justice (Keadalian Restoratif) dalam Perkara Penggelapan dengan a.n Tersangka berinisial “AB”
Selasa (25/07/2023)
Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po’onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melaksanakan proses Upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Perkara Penggelapan dengan a.n Tersangka berinisial “AB”.
.
Dalam Pelaksanannya proses Restorative Justice dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, S.H., dan Andi Dedy P, S.H., sebagai Jaksa Fasilitator, Kepala Desa Bulili, Perwakilan Kepala Desa Buntulia Jaya, Camat Marisa yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Tiranti, dan tokoh masyarakat. Adapun Tersangka disangka telah melanggar 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.
.
Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
.
@kejaksaan.ri @kejari_gorontalo @kejari_pohuwato

