Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Rupiah a.n Tersangka berinisial “FSD”
Selasa (25/07/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Rupiah dengan a.n Tersangka berinisial “FSD”.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 36 ayat (1) Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
