DaerahNasional

Pelaksanaan upaya Restorative Justice (Keadalian Restoratif) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial “LG”.

Jum’at (17/11/2023)
Bertempat di Rumah Restorative Justice Bele Po’onuwa Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melaksanakan proses Upaya Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial “LG”.
.
Dalam Pelaksanannya proses Restorative Justice dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Lulu Marluki, S.H., dan Andi Dedy P, S.H., sebagai Jaksa Fasilitator, Kepala Desa Buntulia Barat yang diwakilkan, Pihak Keluarga dari Korban, Pihak Keluarga dari Tersangka dan tokoh masyarakat. Adapun Tersangka disangka telah melanggar Pasal ertama tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Atau Ketiga Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
.
Setelah proses mediasi untuk Restorative Justice, tersangka untuk dapat menunggu proses administrasi dan penetapan dan persetujuan dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI.
.
@kejaksaan.ri @kejari_gorontalo @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *